Selasa, 15 Desember 2009

Bahasa "pengadilan" dalam gereja


Di beberapa gereja, sering terdengar kata-kata pembuka yang bunyinya demikian "sidang jemaat yang dikasihi oleh Tuhan". Lalu saya mulai berpikir mengapa jemaat di sapa dengan kata "sidang". Belakangan, kata-kata ini mulai membuat saya terganggu dan tidak sejahtera jika datang ke gereja (mungkin ini perasaan saya saja.hehehe).

Kata sidang membawa pikiran dan imajinasi saya ke ruang pengadilan. ruang pengadilan yang "biasanya" identik dengan ke"terdakwa"an seseorang atas "dugaan" perbuatan tidak menyenangkan menurut aturan normatif yang berlaku dalam sebuah komunitas sosial. selain adanya terdakwa, disana ada hakim yang biasanya bertugas untuk menentukan apakah seseorang bersalah apa tidak, jaksa penuntut yang biasanya menerangkan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan, dan pengacara yang akan membela si terdakwa. lalu pertanyaan saya, mengapa jemaat disapa dengan kata "sidang".

imajinasi saya mulai memikirkan apakah memang pertemuan orang beriman tersebut disamakan [atau setidaknya sengaja dipersepsikan] sebagai sebuah sidang layaknya sebuah pengadilan? apakah memang betul, jemaat yang hadir sedang dalam suasana miripnya sebuah ruang pengadilan? lalu kalau "sengaja" dipersepsikan demikian, siapa yang akan menjadi terdakwanya? apakah jemaat? apakah semua, termasuk pendeta dan majelis? lalu siapa yang menjadi hakimnya? kepala saya menengadah ke atas, lalu bertanya dalam hati: Tuhan benarkah engkau yang menjadi hakim atas jemaatmu?

[tulisan ini belum jadi...mohon maaf..hahahah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar