Dan kelak, di saat begitu banyak jalan Terbentang di hadapanmu Dan kau tak tahu jalan mana yang harus kauambil Janganlah memilihnya dengan asal saja Tetapi duduklah dan tunggulah sesaat Tariklah nafas dalam-dalam Dengan penuh kepercayaan Seperti saat kau bernafas di hari pertamamu di dunia ini Jangan biarkan apa pun mengalihkan perhatianmu Tunggulah dan tunggu lebih lama lagi Berdiam dirilah, tetap hening, dan dengarkanlah hatimu Lalu, ketika hati itu bicara, beranjaklah Dan pergilah ke mana hati membawamu
Sejauh mana hukum relevan untuk etika sosial di Indonesia? Saya akan mulai dengan kenyataan pahit bahwa hukum di Indonesia sedang mengalami keter”cabik”kan akibat mencuatnya MARKUS (Makelar Kasus). Hukum di Indonesia ternyata ada “makelar”nya. Markus bekerja untuk merekayasa kasus hukum yang ada, sehingga perkaranya bisa tidak terjerat hukum sebagaimana berlaku. Sungguh sebuah kenyataan bahwa Markus ini adalah mereka yang justru di”mandat”kan sebagai penegak hukum. Maka dengan kenyataan yang demikian, apakah kita masih bisa percaya pada hukum? Apakah masih relevan hukum dalam etika sosial di Indonesia justru di tengah-tengah rasa pesimis dan apriori bahwa hukum dapat menjadi salah satu sumber etika sosial di Indonesia? Pendapat saya pribadi masih relevan.
Jika ditanya sejauh mana? Sejauh hukum bisa memberikan rasa adil bagi setiap warga negaranya. Atau dalam bahasa Wright disebut “keadilan Allah”. Jika kenyataan bahwa hukum kita di”permainkan” oleh Markus, maka yang harus di”reformasi” adalah penegak hukumnya, bukan hukumnya [tentu kita harus kritis juga terhadap hukum yang tidak adil!]. Hal ini pulalah yang diungkapkan oleh Wright bahwa banyak orang pada zaman ini yang menjadi korban dari hukum yang timpang atau ketidakadilan yang terencana. Ia mengatakan “ This corresponds well with a growing awareness in our day that people, especially the powerless, the poor, the illiterate, the immigrant, are as often hurt by the process of law, even good law, as they are victims of bad law or deliberate injustice”.
Wright mencoba memaparkan bahwa dalam PL ada berbagai macam jenis hukum mulai dari dasa titah, kitab perjanjian, kumpulan imamat, kumpulan ulangan. Ia juga menyebutkan bermacam-macam hukum seperti hukum pidana, perdata, keluarga, peribadatan dan hukum kebajikan. Namun yang menarik dalam pemaparan Wright adalah bagaimana semua hukum itu merupakan relasi yang vertikal maupun yang horizontal. “Love for God and Love for one’s neighbour thus stand united here as well”. Kalau kita melihat maka pelaksanaan Hukum bagi bangsa Israel dilandasi oleh penghayatan mereka terhadap kasih Allah yang membebaskan mereka dari perbudakan dan bagaimana Allah telah menebus mereka dan Allah memerintahkan mereka untuk melakukan hal yang sama (Ulangan 24:18).Allah ada dibalik hukum. “The whole law, especially the Decalogue, enshrines both the vertical and the horizontal dimensions that are integral to the covenant: God’s redemptive act and man’s responsive obedience, expressed in love for God and for one another”
Hal ini mirip dengan apa yang tercantum dalam hukum yang digali dari Al-Quran. Yoseph Schacht mengatakan bahwa mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam. La Jamaa mengatakan konsep hukum dalam Al-Quran bukan saja bernilai profan tetapi juga bernilai trasenden. Dengan kata lain, konsep hukum dalam Al-Quran merupakan integrasi antara nilai Ilahiah karena bersumber dari Tuhan yang trasenden, yang diataati karena didorong keyakinan yang sungguh-sungguh (keimanan) kepada Tuhan, dan karena Allahlah yang maha kuasa, yang berhak menetapkan jalan sebagai petunjuk hidup manusia, tetapi juga bernilai humanis karena konsep hukum tersebut senantiasa memperhatikan kebutuhan manusia dalam kehidupan yang profan. Jadi menurutnya, Al-Quran jika dipandang dari segi hukum, selalu akan memperhatikan sisi vertikal dan horizontal. Hal ini selaras dengan Alkitab yang juga mencoba menguraikan permasalahan akan keadilan dengan berpatokan pada kedua sisi tersebut. Spirit keadilan dapat dijadikan sebagai titik temu yang dapat membuat hukum Islam dan hukum Kristen sebagaimana yang didapat dari Alkitab bergandengan tangan dalam memperjuangkan kehidupan, baik kehidupan dalam relasinya dengan Allah, dengan sesama maupun Alam. Tentu, kita bisa berdebat lebih jauh mengenai harus bagaimana kedua hukum tersebut diterapkan. Tetapi bagi saya, prinsipnya sama. Seringkali justru masalahnya terletak pada persoalan bahasa, apalagi jika itu sudah terkait dengan politik.
Maka dalam pandangan pribadi saya, relevan atau tidak relevan ditentukan oleh sejauh mana hukum itu berpihak pada kehidupan. Jika hukum yang ada [termasuk hukum negara] tidak mendukung ke”berpihak”kan terhadap ke”hidup”an dan keadilan, maka seharusnya hukum tersebut dikritisi oleh agama. Stanley Hauerwas sendiri mengatakan bahwa “jika gereja mau mendapatkan kembali signifikansi sosialnya, ia harus menyadari bahwa tugas sosial utamanya adalah menjadi sebuah komunitas yang “mampu mendengar kisah tentang Allah yang kita jumpai dalam Alkitab dan hidup dengan cara yang sesuai dengan kisah tersebut”
Bacaan:
Christopher Wright, Living as the People of God (England: Inter-Varsity Press, 1989)
La Jamaa, ”Konsep Hukum Dalam Al-Quran: Keadilan dan Kemanusiaan” dalam Junal Syariah dan Hukum Tahkim (Vol. I No. 2 Februari-Juli tahun 2006), hlm. 1-18
Stanley Hauerwas, A Community of Character: Toward a Constructive Christian Social Ethics (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981)
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Sila ke-5 merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi. Namun hal ini bisa terjadi jika penguasa dan pengusaha menyadari bahwa kekuasaan yang mereka miliki bukan bertujuan untuk menguasai dan menindas rakyat demi memperkaya diri sendiri. Sebaliknya, adalah untuk melayani kepentingan umum, yakni kesejahteraan rakyat. Proyek-proyek pembangunan yang dirancang dan dilaksanakan oleh para pengusaha dengan izin penguasa harus berwawasan lingkungan serta bertujuan untuk mensejahterakan rakyat di sekitarnya dan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan pribadi atau dibawa keluar ke tempat lain. Tanah dan rumah rakyat yang terkena suatu proyek pembangunan harus mendapat penggantian yang seadil-adilnya dari sudut pandang rakyat dan bukan dari sudut pandang penguasa atau pengusaha. Karena itu harus juga dilakukan program pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh penguasa dan pengusaha bagi masyarakat yang daerahnya menjadi sasaran proyek pembangunan selama masih dalam perencanaan. Agar tidak timbul kesenjangan yang dapat melahirkan konflik antara para pendatang dan penduduk setempat.
Saya pikir salah satu hal yang menarik yang ditulis oleh Wright bahwa dalam Perjanjian Lama ada kesadaran bahwa hukum itu terbatas kemampuannya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam masyarakat, kalau ada orang yang mengelakkan tuntutannya. Setidaknya dalam hal ini, hukum bukanlah satu-satunya jalan bagi penegakkan keadilan. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa masyarakat tidak dapat dipertahankan atau diperbaharui hanya dengan kekuatan hukum saja. Setidaknya Wright memberi 3 alasan untuk hal tersebut, yang pertama adalah hukum-hukum yang adil mungkin dipergunakan secara tidak adil atau sama sekali diabaikan, yang kedua adalah hukum dapat diubah dan dihindari, orang yang cukup berkuasa dan berpengaruh dapat membuat hukum-hukum yang tidak adil demi keuntungannya sendiri, dan yang ketiga adalah ketidakadilan sudah mendarah daging dan diwujudkan dalam struktur-struktur masyarakat, maka mengubah hukum atau menggali kembali hukum-hukum yang lama bukanlah pengobatan yang memadai.
Oleh karena hal tersebut maka, menurut saya dalam konteks Indonesia, pelaksanaan penegakkan hukum harus dibarengi dengan:
1. Kebajikan. Hal ini sesuai juga dengan apa yang dihayati dalam perjanjian lama dimana hukum seharusnya didasari oleh kemurahan hati. Wright mencatat kategori dimana kebajikan tersebut dilaksanakan: perlindungan untuk orang lemah, khususnya orang yang kurang mendapat perlindungan dari keluarga dan tidak mempuyai hak atas tanah, janda-janda, anak-anak yatim, orang-orang Lewi, para miskin; sikap tidak pandang bulu; kemurahan hati pada musim panen dan dalam kehidupan ekonomi pada umumnya; penghargaan kepada pribadi dan harta milik, bahkan dari seorang musuh; perhatian khusus terhadap pendatang; pembayaran gaji dengan segera, dsb.
Dalam kaitannya dengan itu, maka pelaksanaan hukum bertalian dengan permasalahan penggusuran masyarakat dari tanah tertentu entah dengan alasan ekonomi, pembangunan dengan legitimasi hukum harus dihayati dengan sebuah kebajikan dengan mengedepankan perlindungan bagi mereka yang miski, tertindas dan lemah, sehingga hukum yang dijadikan sebagai sumber legitimasi menjadikan hukum lebih berpihak kepada yang lemah dan tertindas. Karena penggusuran yang terjadi di Indonesia pada umumnya selalu mengorbankan masyarakat kecil dan lemah, yang tidak tahu hukum, yang tidak mengerti mengapa mereka harus digusur. Hukum dengan kebajikan harusnya berpihak kepada orang-orang yang lemah seperti ini.
Sebagai orang Kristen, sebagaimana juga dihayati oleh Perjanjian Lama, hukum selalu harus berpihak kepada mereka yang lemah dan tertindas. Karena setiap hukum khususnya bagi orang beriman dalam Perjanjian lama selalu dihayati dalam relasinya dengan Allah. Allah selalu ada di balik hukum. Allah ada dibalik hukum. “The whole law, especially the Decalogue, enshrines both the vertical and the horizontal dimensions that are integral to the covenant: God’s redemptive act and man’s responsive obedience, expressed in love for God and for one another”
2. Prinsip kasih harus selalu mewarnai pelaksanaan hukum. Dan tidak ada hukum yang boleh dipakai untuk meniadakan kasih. Masalah paling besar adalah bagaimana kasih dapat diwujudkan. Hakekat dari Tuhan adalah kasih, bukan keadilan. Dan kasih adalah dasar keadilan. Kasih adalah nyang paling berkuasa dalam konteks masyarakat. Hukum seharusnya dipakai untuk membuat kasih senyata-nyatanya bagi semua orang. Di dalam hal inilah saya kira masalah penggusuran yang berakibat terjadinya bentrok antara masyarakat dan aparat keamanan (satpol PP) dapat dihindari. Artinya, jika kita melakukan pendekatan tidak dengan mengerahkan kekuatan aparat keamanan melainkan dengan prinsip bahwa setiap dari kita punya kasih, maka tidak akan ada yang namanya bentrok atau unjuk rasa.
Melaksanakan hukum dengan prinsip kasih akan menjadikan masalah pertanahan lebih manusiawi. Walaupun kadang-kadang memerlukan waktu yang relatif lebih lama, namun menurut saya pendekatan ini jauh lebih baik ketimbang mengerahkan se”pleton” aparat keamanan yang di dalam dirinya selalu mengandung kecurigaan terhadap masyarakat. Beberapa kasus yang terjadi di berbagai daerah dengan jatuhnya korban yang tidak sedikit, termasuk dalam kasus makam mbah Priok, menunjukkan bahwa pendekatan dengan pengerahan aparat keamanan besar-besaran sudah waktunya ditinggalkan.
3. Pendekatan dengan mempertimbangkan ilmu sosial. Hukum bisa saja dijadikan sebagai dasar legitimasi terhadap penggusuran. Namun perlu diingat bahwa permasalahan masyarakat begitu amat kompleks. Dalam pengertian lain, hukum harus juga mempertimbangkan bagaimana situasi sosial masyarakat. Makam mbah Priok yang akan ditertibkan tentu bertalian dengan masalah sosial budaya karena menyangkut tentang nilai-nilai yang telah bertahun-tahun diyakini oleh sebuah komunitas. Dalam hal ini, diperlukan sebuah keseriusan untuk melihat bagaimana sampai sebuah komunitas begitu menaruh keyakinan yang amat besar terhadap makam tersebut. Nilai-nilai yang telah diyakini tersebut seyogiyanya dihormati, termasuk oleh pemerintah dengan aparat keamanannya. Pemerintah harus mengindahkan adat-istiadat dalam sebuah komunitas tersebut. Bentrok yang terjadi dengan satpol PP yang berujung meninggalnya 3 orang menunjukkan terdapatnya ketidakpedulian dan pelecehan terhadap sebuah komunitas dengan nilai-nilainya sendiri.
Dalam kasus makam mbah Priok misalnya, pemerintah bisa melibatkan alim-ulama dalam proses dialog bertalian dengan keinginan pemerintah melakukan pelebaran pelabuhan. Atau pun bertalian dengan penertiban beberapa gapura yang mengganggu jalannya bongkar muat di pelabuhan tersebut. Tetapi sayangnya pemerintah lebih memilih untuk melaksanakan hukum dengan sangat harafiah hanya berdasarkan teks-teks mati semata, yang tercantum dalam kitab hukum.
Namun, yang sering sekali kita lihat dan amati di lapanngan adalah pendekatan yang dilandasi oleh arogansi penguasa dalam berhadapan dengan rakyat. Sering muncul kesan “memaksa”, sehingga masyarakat merasakan seolah-olah adanya tekanan dari pemerintah. Dengan mempertimbangkan pendekatan ilmu sosial dalam menggali permasalahan yang lebih kompleks terhadap satu komunitas tertentu, bagaimana kita mencari dasar sistemik [struktur] yang menyebabkan masalah-masalah sosial yang ada, akan memperkaya pelaksaan aturan dan hukum dengan lebih manusiawi, tanpa harus berjatuhannya korban materi dan jiwa.
4. Kita membutuhkan orang-orang yang berani melaksanakan hukum dengan dihayati oleh keberpihakan terhadap yang lemah dan tertindas. Wright menyebutkan beberapa hal bertalian dengan pelaksanaan hukum tersebut dan bagaimana kita juga belajar dari hal tersebut:
1. hakim-hakim yang memulihkan Israel dari penindasan dan menempatkannya “dalam hubungan yang benar” dengan Allah. Hakim-hakim militer mewujudkan karya Allah yang adil dalam bentuk penyelamatan yang nyata [Debora dan Barak dalam hak. 4:5]
2. raja-raja menjalankan keadilan dan meneladani Allah melindungi yang lemah dan miskin [bnk. Ul.17:18-20]. Dalam tulisan-tulisan hikmat hal inipun dapat kita temui dimana raja harus menegakkan keadilan sosial [ bnk. Ams. 16:12, 29:4, 14]. Perhatikan bunyi Ams. 31:8-9 berikut: “bukalah mulutmu bagi orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana, bukalah mulutmu, ambillah keputusan secara adil, Dan berikanlah kepada yang tertindas dan yang miskin hak mereka
3. Berlaku adil adalah berita para nabi. Perhatikan kata-kata Yesaya 5: 7b berikut: “dinantiNya keadilan (misypat), tetapi hanya ada kelaliman (mispakh), dinantinya kebenaran (tsedaqa), tetapi hanya ada keonaran (tse’aqa)”
Kenyataan ketidakadilan dalam masyarakat, dan penindasan terhadap yang lemah membuat kita harus melaksanakan hukum dengan baik dan benar. Tetapi sebelum itu kita harus mengalami transformasi batin agar pelaksanaan hukum yang ada dapat diterapkan dengan dijawai oleh rasa keadilan dan kasih. Apa yang diungkapkan dalam perjanjian lama tentu mencerminkan bagaimana para nabi mempunyai keberanian dengan memanggil mereka kembali agar kembali pada landasan perjanjian dengan Allah yang adil. Selain para nabi memberitakan bahwa keadilan adalah tuntutan Allah, mereka juga dengan tegas memberikan perhatian kepada orang miskin, lemah dan tertindas, terbuang dan menderita [misalnya nabi Natan yang menentang raja Daud bertalian dengan Uria dan Elia yang melawan Ahab bertalian dengan Nabot]. Dalam hal ini kita juga bisa melihat bagaimana para nabi memainkan peran di dalam keberpihakannya kepada mereka yang miskin dengan menantang para penguasa dan kekuasan yang lalim.
Hukum tidak bisa berjalan sendiri!! Dalam pembahasan di atas, khususnya bertalian dengan penggusuran bertalian dengan permasalahan tanah, pelaksaan hukum harus dibarengi dengan hal lain seperti permasalahan kebajikan, prinsip dan transformasi batin agar pelaksaannya tidak membuat yang lemah semakin lemah, yang tertindas semakin tertindas dan mereka yang miskin semakin dibuat miskin oleh hukum yang tidak berpihak kepada mereka. Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan hukum seyogiyanya dilakukan demikian. Karena, menurut saya permasalahan tanah di Indonesia akan semakin meningkat seiring dengan berkembangnya ekonomi nasional dan kebutuhan masyarakat. Apabila tidak ditangani secara bijaksana masalah tersebut akan lebih meningkatkan gejolak sosial di dalam masyarakat kita. Pemerintah harus berorientasi kepada rakyat banyak khususnya mereka yang tertindas dalam hal penggusuran bertalian dengan tanah, dan pendekatan yang dipakai harus lebih manusiawi.
Bacaan: Christopher Wright, Living as the People of God (England: Inter-Varsity Press, 1989) sumber gambar: pixabay.com
Biarkanlah ketakutan itu tetap bersemayam Bersemayam dalam diri saya Biarlah pendritaan itu tetap ada Dalam tubuh saya yang fana Biarlah rasa sakit Kecewa dan air mata itu Mengiringi hidup saya Karena dengan semuanya itu Saya tetap sadar Bahwa saya adalah manusia Manusia yang tetap butuh pertolonganNya
Kita tidak bisa menghindari bahwa Alkitab menceritakan silih berganti kasih Allah dan juga tindakan kekerasan dari Allah. Hal ini dengan kasat mata dapat kita temukan dalam Alkitab. Lalu bagaimanakah kita menjelaskan keduanya, antara kasih dan kekerasan Allah? Apakah dengan demikian kita bisa mengatakan bahwa Allahyang dikenal sebagai Yahweh dalam perjanjian pertama melegitimasi kekerasan?
Dalam hal inilah kita membutuhkan interpretasi yang kritis agar kita bisa dengan baik mengartikan tindakan Allah yang ambigu tersebut dalam kehidupan kita sekarang. Banyak memang yang memandang Alkitab justru kehilangan ke’wibawa’annya oleh karena kekerasan yang ada di dalamnya. Hal ini didukung oleh kata ‘perang’ [milkhamah] yang muncul lebih dari 300 kali dalam Alkitab. Bahkan ada beberapa teks yang memerintahkan perang tanpa belas kasihan sama sekali. Hal ini bisa diterima karena Alkitab yang lahir dalam konteks masyarakat Israel memandang Yahweh sebagai pahlawan perang. Keterlibatan Allah dalam seluruh perjalanan bangsa Israel termasuk dalam perang menjadikan banyak orang merasa bahwa Alkitab tak mungkin bisa dijadikan sumber moral. Secara teologis juga bermasalah karena kontradiktif dengan pemahaman bahwa Allah itu adalah kasih. Kontradiksi inilah yang membuat Allah yang ada dalam PL adalah Allah yang seharusnya ditinggalkan. Hal ini misalnya diungkapkan oleh Marcion yang menyarankan agar PL dibuang saja.
Citra Allah yang kontradiksi menunjukkan bahwa kita sebenarnya melihat ‘gambaran’ Allah itu sebagai yang bertentangan. Kita lupa bahwa gambaran Allah itu bisa berubah, dan juga bisa berkembang. Kesadaran ini sangat penting menurut saya. Bukankah iman itu terus berubah dan berkembang? Ada kelemahan bagaimana kita menggambarkan Allah. Kita sebagai orang yang ada sisi jahatnya berusaha menggambarkan Allah. Karena kita melihat Allah dalam gambarannya, maka itu tidak menunjukkan bahwa Allah jahat.
Dalam Alkitab sendiri saya melihat banyaknya gambaran Allah yang silih berganti, berubah bahkan revolusioner [lihat apa yang dilakukan oleh Yesus, ia menginterpretasikan Allah tidak seperti kebanyakan orang Yahudi memahaminya]. Gambaran tentang Allah tentu tidak sama dengan Allah sendiri. Gambaran Allah tidak sama dengan kenyataan Allah [the reality of God].Allah tetaplah Allah. Gambaran kita, yang tercermin dalam Alkitab adalah gambaran yang maksimal dan terus berubah. Maka, refleksi kita tentang Allah tidak bisa dilepaskan dari bagaimana kita memahami Allah, bukan dari titik tolak yang tidak berkaitan dengan kita tetapi justru dari keberadaan kita sekarang ini. Selalu ada partisipasi umat di dalamnya!!
Ketika kita meng’kontras’kan keduanya peluang bagi kita untuk jatuh pada pemutlakkan sangat besar. Kalau tidak suka ini, ya itu [terlalu berpikir dalam pola pikir barat-ini atau itu]. Maka itulah yang terjadi dengan Marcion, ketika ia menganggap bahwa PL mesti dibuang saja. Ingat! Kita akan kehilangan keseimbangan, justru ketika kita mengabaikani gambaran Allah yang dihidupi sepanjang sejarah. Untunglah bahwa Alkitab kita bukan hukum, bukan syariat. Nek syariat, wah gawat...kita mesti bingung ya toh mesti nurut yang mana??
Setelah kita memahami ini, kita akan lebih bijak untuk menentukan sikap kita berhadapan dengan kekerasan. Seringkali pertanyaan yang muncul di benak saya adalah apakah perang dapat di’benar’kan? Bukankah perang pada dirinya sendiri adalah sesuatu yang jahat? Mereka yang kemudian menganggap perang dapat dibenarkan justru mendasari diri pada apa yang Alkitab sendiri katakan. Bahwa Allah sendiri juga terlibat dalam perang yang dilakukan masyarakat Israel. Citra Allah yang kontradiksi ini membuat banyak orang melihat bahwa Allah memang mendukung keterlibatan kita dalam perang. Prinsip kasih[Kristen] yang kita pegang harus berhadapan dengan pilihan apakah demi alasan kemanusiaan, kekerasan pun bisa digunakan.
Dalam pemaparannya, Williard M. Swartley menunjukkan bagaimana sikap gereja berbeda-beda. Ada yang mendukung perang, dan ada yang sama sekali tidak mendukung. Dia menjelaskan bahwa ada yang mendukung perang [posisi tradisional A]. Mereka adalah orang-orang yang mendukung partisipasi orang Kristen secara tegas dalam keterlibatan dalam perang. Ada juga yang menghindari penggunaan simplisitis terhadap apa yang tercantum dalam teks-teks Alkitab [tradisional B]. Kadang-kadang memang, dalam dunia yang masih dihinggapi dosa, perang dapat dibenarkan untuk menghindari kekerasan yang lebih dahsyat. Ada juga yang disebut sebagai teologi revolusi dan pembebasan. Mereka adalah orang-orang yang berpendapat bahwa kekerasan tidak bisa dilepaskan dari sejarah keselamatan itu sendiri. Di lain pihak ada yang kelompok yang lebih berpihak kepada sikap damai [tidak mendukung kekerasan]. Mereka lebih memberi penekanan pada sikap pacifis Yesus dan melihat PL digantikan oleh PB [mengkritiknya] dan melihat perdamaian sebagai pusat dan inti dari Injil itu sendiri.
Bagaimana kita memahami kedua sikap di atas? Bagi saya sendiri, sebagaimana yang saya tunjukkan di poin pertama bahwa harus ada kesadaran terlebih dahulu bahwa kita melihat ‘gambaran Allah” dalam Alkitab dan bukan Allah sendiri. Kesadaran ini akan membuat kita untuk sangat hati-hati menuduh bahwa Allah melegalkan kekerasan. Apalagi ada banyak kelompok Kristen yang kemudian memahami ayat-ayat itu secara harafiah bahkan ayatiah. Dengan kesadaran dan sikap rendah hati, kita akan bersikap lebih baik dalam menentukan sikap dalam masa sekarang, tanpa harus dengan gegabah memahami sikap Allah yang terlanjur kita pisahkan dalam dua karakter yang saling bertolak belakang.
Bacaan: Williard M. Swartley, Slavery, Sabbath, War & Women: Case Issues in Biblical Interpretation (Scottdale and Waterloo: Herald Press, 1983), Chapter 3, p. 96-149
Pancasila seharusnya bisa diperdebatkan. Karena kalau disakralkan, akibatnya Pancasila menjadi sebuah monumen baku. Padahal Pancasila adalah sebagai sebuah prinsip yang seharusnya bisa terbuka. Pancasila merupakan sebuah prinsip dimana moralitas tipis yang disetujui banyak orang mendapat ruangnya.
Bagaimana kita melaksanakan sesuatu yang tipis (misalnya HAM) dalam cara yang tebal dan terinci. Karena permasalahannya justru terletak pada penerapan terinci dari prinsip moralitas tipis. Pancasila sebagai hasil kompromi politik sebagai sebuah mufakat tentang apa yang mendasari negara ini. apa yang paling mendasar itu bisa diterapkan sebagai” yang minimal”
Karena semua ideologi ada di dalamnya: kapitalisme, sosialisme, syariat, dsb. Banyak kepentingan di dalam sebuah negara. Kita cari dari yang berbeda ini, dari semua ideologi, agama, kepercayaan apa yang bisa kita setujui (paling minimal). Prinsipnya tentu adalah tipis. Harus ditafsirkan.
Berbahaya adalah orba menafsir pancasila sebagai yang tunggal. dia tidak lagi tipis tetapi tebal dan tidak bisa disetujui banyak orang karena moralitas tebal itu dipaksakan negara untuk diikuti oleh semua orang dan organisasi kemasyarakatan. Memaksa semua orang setuju dengan pancasila. Walaupun tidak sempurna.
Persetujuan yang dimaksud disebut “kontrak sosial”. Pada zaman orba, kontrak sosial dituduh sebagai “barat”. Orba menyebut bahwa bangsa Indonesia punya yang namanya “kekeluargaan”. Karena kami punya darah daging yang sama, berjuang lepas dari penjajahan yang sama, dan berjuang kembali untuk besar.
Jadi hubungannya adalah hubungan primordial dan bukan kontrak sosial. Sebagai keluarga seharusnya kita tidak boleh mempersoalkan NKRI. Konsep kontral sosial kalau satu pihak melanggar (mis. pancasila) akan ditindak. Kalau keluarga, kan tidak ada keluarga yang sempurna. Jadi wajar-wajar saja…
Hal ini sangat berbahaya. Akhir2 ini kita melihat ada banyak komunitas yang merasa dirugikan dengan pemberlakukan Pancasila sebagai dasar negara. Mereka merasa tidak mendapat tempat di bangsa ini. Misalnya Ahmadiah dan agama-agama suku. Padahal mereka adalah bagian dari bangsa ini, hidup dan menggoreskan perjalananya di bangsa ini. Maka dalam hal ini, saya melihat Pancasila tetap harus bisa diperdebatkan karena ia merupakan 'moralitas tipis' yang diharapkan bisa mengayomi semuanya. Kelompok-kelompok ini harus tetap diberi kesempatan untuk menyuarakan keinginan dan pendapatnya, menyuarakan apa yang selama ini diperjuangkannya. Karena hanya dengan itu, kita tidak memberhalakan Pancasila melebihi Tuhan sendiri yang telah menciptakan kita.
Kritik sosial sebagai praktek sosial adalah hal yang ada dalam masyarakat dan berfungsi untuk melakukan interpretasi terhadap kebijakan-kebijakan yang sering sekali tidak benar. Ia berdiri untuk [sebaiknya] menyuarakan apa yang benar.
Walzer mengatakan bahwa kritikus seharusnya bisa menantang para pemimpin, konvensi, praktek-praktek ritual dari masyarakat tertentu, mengutuk, jika perlu, dengan sebuah "pernyataan publik dan pendapat terhormat sebagai sesutu yang munafik." Saya setuju dengan sikap seperti ini karena ini akan menciptakan semacam resistensi yang membuat semacam keseimbangan. Dengan sikap yang seperti ini, diharapkan pemimpin bisa punya sensivitas dalam menjalankan kepemimpinannya sehingga mampu berbuat yang terbaik.
Mereka harus menjadi seperti nabi Amos yang berteriak menentang kekuasaan yang dalam bahasa kita sekarang sangat korup. Masyarakat di zaman Amos telah menjadi korban kekuasaan dan lembaga agama yang korup itu. Apa indikasi situasi korup yang dihadapi masyarakat di zaman Amos? Yaitu ketika keadilan dan kebenaran tidak lagi menjadi norma standar dalam menata kehidupan pada waktu itu. Di sana ada yang namanya suap di pengadilan, manipulasi dan perampasan hak orang miskin, keadilan yang diputarbalikkan bahkan sampai kepada pelecehan seksual.
Seruan Amos pada zamanya adalah sebuah kritik sosial. Namun, mengapa gereja sebagai yang [seharusnya] melanjutkan tradisi perjanjian lama nyaris tak terdengar suaranya dalam menanggapi situasi dalam hidup berbangsa dan bermasyarakat sekarang? Dimana suara gereja dalam menanggapi kasus [misalnya century dan kasus mbok Minah, kasus kekerasan yang mencuat belakangan ini]??
Kritikus sosial memberi sebuah masukan dan mengingatkan kita akan bahaya interpretasi yang menindas kita. Ketika satu hukum atau [bahkan] teks agama dipakai untuk melegitimasi satu ideologi tertentu, dan pada saat yang sama dipakai untuk menindas, maka kritikus sosial mengingatkan kita akan hal ini. Salah satu contoh yang diangkat oleh Marx adalah ketika ideologi kapitalis dipakai untuk menindas para pekerja. Ideologi kapitalis yang lahir di barat dan sedikit banyak dipengaruhi oleh interpretasi kepada teks agama [Kristen], dipakai untuk meninabobokan kelas pekerja sebagai sebuah kelompok yang patuh.
Gereja bisa menjadi kritikus sosial dan menyuarakan suara kenabian. Tetapi dalam pengamatan saya justru yang terjadi adalah gereja sering kali bungkam terhadap masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan tak jarang ia justru menjadikan gereja sebagai media dan alat legitimasi untuk melalukan dominasi dan penindasan.
Gereja punya tanggungjawab terhadap masyarakat. Dia tidak hanya diam ketika berhadapan dengan isu-isu sosial sebagaimana lebih banyak terjadi pada saat sekarang ini. “Stereotip” bahwa orang Kristen Indonesia sebagai minoritas tidak boleh menjadi penghalang bagi kita untuk tetap menyuarakan yang benar di tengah-tengah keadaan yang tidak benar. Kita harus menjadi kelompok minoritas yang kreatif yang tetap diperhitungkan.
Kritik yang baik memerlukan jarak kritis. Secara konvensional Walzer sempat menyinggung jarak kritis terhadap satu kebijakan dalam pemaparannya tentang praktek dari Kritik Sosial. Karena kebanyakan dari kita justru lebih senang jika mengidentifikasi diri kita sendiri (baik sebagai individu maupun dalam kelompok) lebih dekat [bahkan sebagai] negara. Oleh karena itulah kita membutuhkan jarak kritis agar dapat melihat dengan jelas. Dia menjelaskan bahwa yang namanya kritik adalah kegiatan eksternal, dan menyebut 2 hal yaitu bahwa kita harus terpisah secara emosional dan terpisah secara intelektual (terbuka dan objektif)
Ini memang sudut pandang konvensional. Namun saya melihat bahwa hal ini diperlukan pada konteks dimana kebijakan-kebijakan justru sangat tidak berpihak pada rakyat kebanyakan. Ketika misalnya, kebijakan-kebijakan hanya menguntungkan segelintir orang. Dalam konteks Indonesia, hal ini justru saya lihat berhasil karena mampu menggulingkan rezim orde baru yang terkenal sangat represif. Pada saat individu dan sekelompok orang mengidentifikasi dirinya justru di luar negara (dalam pemahaman orba/soeharto), kritik itu justru berhasil mengumandangkan suara kenabian dengan jelas dan jernih bahkan bisa menggulingkan salah satu rezim terkuat di dunia. Dengan kata lain, kritik yang konvensional ini masih bisa efektif apabila berhadapan dengan satu rezim yang terkenal sangat tidak memihak kebenaran dan keadilan.
Persoalan nubuatan dari nabi sebagai pengkritik. Walzer mencoba menyajikan kepada kita bagaimana peran nabi pada zamannya mengkrtik situasi sosial masyarakatnya. Dan kadang kala, kritik-kritik tersebut berisi tentang kehancuran-kehancuran.
Ketika sudah menyentuh ranah nubuatan, ini kan masalah interpretasi. Tetapi, sering kali, interpretasi dari sekelompok orang inilah kemudian yang dianggap “paling” benar, sehingga sering kali dimanfaatkan justru untuk “menghancurkan”. Demo yang berujung pada anarkis adalah sebuah bentuk yang menurut saya “memaksakan” sudut pandang dan nilai [kalau bukan interpretasi tertentu] terhadap satu persoalan.
Dengan menganggap diri sebagai mediator antara Tuhan dan manusia, nabi memang punya legitimasi tertentu untuk mengatakan yang benar. Hanya saja, dalam konteks sekarang ini, kita harus hati-hati untuk membedakan mana suara ke”nabi”an dan mana suara kepentingan diri sendiri.
Kita bisa melihat bahwa semenjak reformasi bergulir [atau lebih tepatnya ketika rezim orba runtuh] tak jarang jargon-jargon politik justru dibumbui dengan teks-teks keagamaan. Atau dengan kata lain, [teks-teks] agama dijadikan sebagai komoditi politik-hanya sebagai alat untuk mencapai kepentingan saja. Maka tak mengherankan wujud dari hal itu adalah munculnya banyak teks-teks sebagai sebuah simbol di ranah publik dan seolah ingin mengatakan bahwa “teks-teks” dari agama tersebutlah yang paling benar dan oleh karenanya kami atas nama Tuhan dan agama, akan melakukan penghancuran [mis. FP* yang sering sekali melakukan tindakan kekerasan dengan membawa simbol-simbol agama, baik dalam bentunya yang verbal maupun simbol-simbol dalam bentuk bendera, logo yang berbau agama]
Bacaan: Michael Walzer, Interpretation dan Social Criticism, Chapter 1-2 (pp. 3-66)
[1] Lih. Julianus Mojau, “Mempertimbangkan Teologi Politik Minoritas Notohamidjojo” dalam Jurnal Teologi Proklamasi (Jakarta: STT Jakarta, 2003)
Pagi ini saya sedang membaca buku dari Fiona Bowie, "ritual teory, rites of passage and ritual violence' in The Anthropology of Religion, 2000, p. 151-189. Yang menarik perhatian saya dari bacaan saya pagi ini adalah pembahasannya yang menyajikan pokok2 pikiran dari Victor Tunner mengenai ‘liminalitas’ yang merupakan pengembangan dari teori yang diungkapkan oleh Arnold van Gennep. Bagi van Gennep sendiri,ada 3 tahapan dalam ritus peralihan yaitu: ritus pemisahan [pra-liminal, dimana seseorang terpisah dari status tetap yang dimiliki pada struktur sosial sebelumnya], ritus perpindahan [margin atau batas, yang bermakna subyek ritual dalam keadaan ambigu karena subyek tidak lagi dalam status lama, tetapi belum masuk status baru], dan ritus inkorporasi [pasca-liminal, berarti subyek ritual memasuki status atau keadaan stabil yang baru dengan menyandang berbagai hak dan kewajiban]. Dalam hal ini Turner mengatakan liminalitas merupakan tahapan ke-2 dari 3 tahap pendewasaan van Gennep. Keadaan yang kedua [ritus perpindahan] merupakan kondisi yang ambigu. Kondisi yang ambigu ini sering sekali terjadi dalam siklus kehidupan seseorang dan biasanya inilah masa-masa kritis bagi seseorang.
Dari penelitiannya terhadap suku Ndembu, Tunner mengatakan bahwa pada masa kritis seperti ini seseorang sering sekali mengalami gangguan dan bentuk gangguan tersebut datang dari makhluk halus. Dalam hal inilah kemudian terjadi upacara atau ritual yang sifatnya trasendental untuk meminta perlindungan dari yang kuasa. Tetapi juga pada sisi lain saya melihat bahwa Tunner juga ingin mengatakan bahwa ritual-ritual yang sering sekali ada dalam masyarakat sebenarnya berfungsi sebagai penguatan terhadap kepecayaan-kepercayaan tertentu. Jadi ritual lebih menunjuk kepada perilaku tertentu yang bersifat formal, dilakukan dalam waktu tertentu secara berkala, bukan sekadar rutinitas yang bersifat teknis melainkan menunjuk kepada tindakan yang didasari oleh kayakinan religius terhadap kekuasaan atau kekuatan-kekuatan mistis. Mungkin hal ini mirip dengan apa yang ada dalam masyarakat Jawa dengan tradisi ‘selamatan’ agar roh tidak mengganggu hidup manusia.
Saya beberapa kali mengunjungi tempat-tempat suci seperti Sendangsono, gua Maria Kerep Ambarawa dan Ganjuran. Saya melihat dari sana bahwa ritual-ritual yang sering sekali dilakukan adalah bagian dari memantapkan proses perpindahan siklus kehidupan dan pendewasaan tersebut. Peziarah-peziarah yang datang ke sana tidak sekedar melihat bagaimana indahnya tempat itu atau hanya sekedar melakukan wisata semata, tetapi nampaknya ada keyakinan yang teramat sangat dari peziarah yang meyakini bahwa doa yang mereka panjatkan, ketertundukan di bawah patung Yesus dan Maria merupakan bagian dari apa yang disebut Tunner sebagai liminalitas. Kebutuhan untuk berziarah didasarkan pada permasalahan-permasalah hidup yang membuat umat merasa terhimpit dan tertekan sehingga mereka membutuhkan kekuatan untuk melanjutkan kehidupan mereka. Mereka meyakini bahwa pengalaman berjumpa dengan Allah melalui perziarahan mampu memberikan kekuatan baru dan memperkuat iman mereka pada Tuhan. Proses transisi dalam kehidupan seseorang dimantapkan lewat ritual-ritual tertentu dan biasanya bersifat trasendental.
Pagi ini mataku dilintasi berita olahraga. Dalam berita tersebut, ada olahraga yang disebut baseball. Nah, menurutku ini olahraga paling aneh sedunia. Mengapa? Krn olahraga ini beda buanget ama olahraga yang doyan aku tonton dan sepertiga orang di dunia juga nonton, sepakbola. Anehnya, olahraga lain tuh ya kayak sepakbola kan mesti pake bola dan setiap pemainnya tuh mesti ngejar bola. Kalo ndak ya bukan main bola namanya. Tetapi baseball ndak seperti itu. Dalam permainan baseball, bola mesti dibuang dan pemain harus menjauh [baca: kabur] dari bola.
Tetapi mesti yang satu ngejar bola dan yang satunya menjauh dari bola, toh keduanya olahraga yang membuat kita mesti lari ke sana-kemari. Kita harus memindahkan tubuh kita dari satu titik ke titik lain. Jadi mestinya, orang yang suka sepakbola kayak saya mesti ngejar bola, agar badan ini ndak kayak bola nantinya :D
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengaku percaya kepada TYME. Hal itu jelas dijadikan sebagai dasar berpijak bagi bangsa ini dengan mencantumkan pengakuan itu dalam Pancasila sebagai dasar negara. Penegasan tersebut merupakan proklamasi bagi siapapun dan negara manapun di dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Maka tidak heran cirikhas keagamaan tersebut terlihat dalam sebagian besar peristiwa, kegiatan dan perjalanan bangsa ini. Pemuka agama menjadi orang yang dianggap sebaga penuntun
Agama Abraham baik Islam, Kristen dan Yahudi yakin bahwa hakekat manusia akan berakhir dan akan masuk ke dalam masa penentuan kehidupan baru. Mereka percaya bahwa dunia ini akan fana dan berakhir dan konsep akan dunia yang baru, dunia yang tidak akan fana telah menunggu. Hal ini telah menjadikan banyak penganut agama di negara ini untuk berlomba beramal, berbuat baik dan memperbanyak doa dan ibadah. Tujuannya satu, ingin menjadi warga negara dari dunia yang baru yang tidak fana tersebut.
Hal ini secara sadar maupun tidak telah menentukan mindset berpikir manusia beragama di negara ini. Dunia ini akan fana oleh karena itu tidak perlulah terllu menjaga dan mememlihara dunia ini. Bukankah dunia yang kita tinggali ini jahat? Konsep berpikir eskatologis ini membuat kita mengesampingkan pemeliharaan alam. Kita serta merta dan tanpa pikir panjang menguras habis kekayaan alam negri ini, termasuk hutan. Kita berpikir bahwa hutan yang disediakan Tuhan merupakan persediaan yang sengaja diberikan Tuhan kepada kita dan oleh karena itu kita harus menghabiskannya, tanpa lagi berpikir dan berbuat untuk mengelolanya dengan baik dan memeliharanya dengan baik. Maka benar apa yang dikatakan oleh Mahatma Gandi bahwa dunia ini cukup untuk mensejahterakan seluruh umat manusia, tetapi tidak cukup untuk melayani kerakusan. Dunia ini memang dijadikan oleh Tuhan dan dimaksudkan sebagai bagian dari kesalingtergantungan manusia akan alam. Namun manusia yang rakus dan tamak telah menjadikan alam ini sebagai objek pemuas hawa nafsu, demi merauk kekayaan pribadi semata. Tidak heran jika kerakusan ini akhirnya berimbas pada ketidakadilan dan ketidaksejahteraan masyarakat. Mengapa? Karena alam yang tadinya disediakan untuk semua orang, sekrang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang punya kekuasaan akan alam tersebut. Tentu saja dengan hawa nafsu, kerakusan dan ketamakan.
Maka dalam hal ini, peran pemuka agama sebagai penuntun tadi diharapkan dapat turut aktif dalam memberikan pemahamam akan konsep berpikir yang mengesampingkan keberpihakan pada alam. Benar bahwa dunia ini akan fana tetapi apakah menguras habis isi alam dan hutan ini adalah benar. Arah misi agama seharusnya lebih kontekstual. Hutan kita sudah rusak, maka konsep misi agama kita seharusnya diarahkan pada keberpihakan pada hutan. Bukankah Tuhan senang apabila ciptaannya dipelihara dengan baik? Misi vertikal dimana Tuhan dijunjung tinggi dengan ibadah dan doa seharusnya perlu diimbangi dengan Misi Horizontal yaitu kepedulian terhadap sesama termasuk kepada alam ciptaan Tuhan.
Kompas pernah menuliskan sebuah hasil survei yang dilakukan perusahaan riset Harris Interactive di Washington. Hasilnya adalah perempuan lebih suka memilih “akses” internet daripada “seks”. Perempuan bisa absen soal seks daripada akses internet. Sekitar 46 persen perempuan mengaku bisa absen dari seks daripada akses internet. Beda dengan laki-laki. Dikatakan bahwa hanya 30 persen laki-laki bisa absen soal seks. Maka ndak heran jika perempuan doyan akses internet. Bahkan dalam laporan itu dikatakan perempuan (sekitar 61 persen) memilih tidak menonton tv selama dua pekan ketimbang sepekan tidak mengakses internet.
Hasil lain, dari semua responden yang disurvei ternyata 95 persen mengatakan bahwa “sangat penting, sesuatu yang penting” untuk bisa mengakses internet. Dan 65 persen mengatakan bahwa “anggaran” untuk internet “lebih penting” dibanding langganan tv kabel, makan malam di restoran, belanja pakaian atau menjadi klub kebugaran.
Hasil survey ini memang berlangsung di Washington. Mungkin kebiasaan ini tidak juga mewakili semua masyarakat di wilayah Washington apalagi Indonesia. Namun, melihat perkembangan internet di Indonesia yang meningkat dengan pesat, bisa jadi hal itu akan terjadi di Indonesia. Sayang belum ada penelitian mengenai hal ini. Namun, Elijati D. Rosadi SpKJ (K) mengatakan bahwa “hampir semua pasien (anak-anak) yang dibawa kepadanya sudah masuk dalam tahap kecanduan” (Kompas, 15 Desember 2008). Nah, hal ini setidaknya memberi gambaran betapa internet telah mewabah dengan begitu pesatnya, bahkan di kalangan anak-anak.
Hati-hati dengan Adiksi Internet!! Tentu saja tidak hanya berlaku bagi kalangan perempuan saja, yang dikatakan lebih suka “akses” internet, namun juga bagi siapa saja yang memang punya kesempatan untuk mengakses internet. Hati-hati dengan Adiksi Internet!! Apalagi jika itu mengganggu hubungan anda dengan keluarga anda (dan tentu saja menguras habis “fulus” anda)
Bagi William James [yang dikenal sebagai bapak psikologi agama], agama adalah ‘segala perasaan, tindakan, dan pengalaman individual manusia dalam kesendirian mereka, sepanjang mereka memahami bahwa diri mereka berada dalam hubungan dengan apa pun yang mereka anggap sebagai yang-Ilahi.’ Yang menarik dari apa yang disampaikan oleh James melalui bukunya ‘The Varieties of Religious Experience’ adalah bagaimana James menurut saya, menandingi apa yang selama ini diyakini oleh Freud [dengan psikoanalisisnya] dalam dunia psikologi, bahwa agama bertalian dengan gejala ‘neurosis’ saja. Freud mereduksi agama [baca: kelakuan beragama] kebanyakan orang dengan menganggapnya sebagai gejala kejiwaan yang ‘sinting’ dari manusia. Praktek keberagamaan manusia adalah ‘neurosis’ yang dilakukan bersama-sama. Pendekatan yang dilakukan oleh James memperlihatkan bahwa keberagamaan manusia atau kelakukan beragama manusia bertalian dengan dorongan alamiah dalam setiap individu manusia dalam kaitannya untuk memahami yang suci [divine].
Dalam kaitan inilah maka James menaruh perhatian pada pengalaman keagamaan. Ini adalah pendekatan baru dalam studi agama. Dengan kata lain, James melihat fenomena keagamaan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan individu manusia itu sendiri. Pengalaman keagamaan pribadi manusia lebih penting daripada berusaha mengerti keberagamaan manusia berdasarkan sisi kwantitasnya saja [kelompok-lembaga formal-statistik]. Pengalamanan akan yang trasenden inilah yang hadir secara nyata dalam keberagamaan manusia. Pengalaman keberagamaan manusia inilah yang kemudian oleh James dikembangkan dengan membagi pengalaman tersebut dalam dua kategori yaitu ‘the once born’ dan ‘the twice born’. Pengalaman yang terkesan ‘dramatis’ bagi hidup individu manusia menjadi semacam transformasi religius dalam kehidupan keberagamaan. Ada ha-hal yang menyebabkan manusia bisa sampai taat sekali beragama dan itu biasanya terjadi karena pengalaman bertemu dengan Tuhan. Menurut James ada juga orang-orang yang kelakukan keberagamaanya terjadi karena adanya kehidupan yang terganggu. Keberagamaan bukan karena kematangan beragama tetapi lebih kepada penderitaan batin seperti terjadinya musibah.
Tetapi lepas daripada itu, James menurut saya mencoba menunjukkan kepada kita bagaimana agama bisa dilihat dari sisi psikologi. James mengetengahkan terminologi agama tidak berangkat dari teologi, sejarah agama atau antropologi. Karena yang dapat ia rumuskan dengan pengertian agama hanya melalui pendekatan psikologis. Dalam pengertian lain, pendekatan psikologi akan memampukan kita untuk melihat emosi dan sikap keberagamaan manusia.
Dengan menggunakan pendekatan ini, kita lebih dapat memahami makna yang paling mendasar dari pengalaman transformasi religius sesuai dengan perspektif individu yang mengalaminya. Dan apa yang dilakukan oleh James saya kira sangat sesuai dengan konteks Indonesia dengan beragam kepercayaan dan keyakinannya [agama] yang jika dilihat dari pendekatan ‘ragam’ pengalaman pribadi sebenarnya unik. Maka, penghargaan terhadap keyakinan yang unik tersebutlah yang memampukan kita untuk menghargai keragaman dalam agama.