KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pengadilan Malaysia memutuskan bahwa umat Nasrani di negara tersebut akhirnya secara konstitusional bisa memakai kata "Allah" sebagai referensi pada Tuhan. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menyatakan larangan pemerintah terhadap non-muslim untuk menggunakan kata tersebut adalah ilegal.
Umat Nasrani di negara tersebut menyambut putusan itu, Kamis (31/12/2009), sebagai kemenangan bagi kebebasan beragama di negara mayoritas muslim itu. Sebelumnya, isu ini telah menjadi momok bagi kelompok-kelompok minoritas.
Pengadilan mengeluarkan putusan ini sebagai tanggapan atas pengaduan dari Gereja Katolik Roma di Malaysia di akhir 2007 setelah pemerintah Malaysia melarang non-muslim untuk menerjemahkan Tuhan sebagai "Allah" dalam literaturnya. Pihak berwajib dahulu bersikeras bahwa "Allah" adalah kata Islam yang seharusnya khusus untuk kaum muslim saja untuk memanggil Tuhannya, dan bahwa penggunaan oleh agama lainnya bisa menimbulkan kerancuan.
Kamis, 31 Desember 2009 | 16:21 WIB
Umat Nasrani di negara tersebut menyambut putusan itu, Kamis (31/12/2009), sebagai kemenangan bagi kebebasan beragama di negara mayoritas muslim itu. Sebelumnya, isu ini telah menjadi momok bagi kelompok-kelompok minoritas.
Pengadilan mengeluarkan putusan ini sebagai tanggapan atas pengaduan dari Gereja Katolik Roma di Malaysia di akhir 2007 setelah pemerintah Malaysia melarang non-muslim untuk menerjemahkan Tuhan sebagai "Allah" dalam literaturnya. Pihak berwajib dahulu bersikeras bahwa "Allah" adalah kata Islam yang seharusnya khusus untuk kaum muslim saja untuk memanggil Tuhannya, dan bahwa penggunaan oleh agama lainnya bisa menimbulkan kerancuan.
Kamis, 31 Desember 2009 | 16:21 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar